Sesuai Arahan Mendagri, Pemkab Gowa akan Percepat PBG

4 weeks ago 32

Jumat 17 Januari 2025 07:00 am oleh

IST RAKOR -- Sekkab Gowa, Andy Azis Peter bersama tiga pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa saat mengikuti Rakor dengan Mendagri, Tito Karnavian dan Menteri Perumahan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, secara virtual.

GOWA, BKM — Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, meminta agar pemerintah kabupaten dan kota melakukan percepatan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari 45 hari menjadi 10 hari.
Bahkan, Tito berharap seluruh pemerintah daerah di Indonesia bisa mencontoh Kota Tangerang yang mampu menyelesaikan pelayanan PBG kurang dari 10 jam.

Penegasan Tito ini disampaikan pada rapat koordinasi sekaligus penyerahan sertipikat kepada penerima layanan PBG yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI melalui virtual yang diikuti seluruh kepala daerah dan wali kota se-Indonesia pada Selasa (14/1) lalu.

Dari penegasan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa pun berkomitmen segera menindaklanjuti arahan Mendagri tersebut. Hal itu dikatakan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa, Andy Azis Peter usai mengikuti virtual Rakor tersebut mewakili Bupati Gowa di Peace Room A’Kio kantor Bupati Gowa.

”Banyak hal yang menjadi arahan dan kebijakan dari bapak Mendagri seperti percepatan akses pelayanan PBG tersebut dari yang biasa dikerjakan 45 hari menjadi 10 hari saja. Bahkan, pak Mendagri minta mencontoh Pemkot Tangerang yang mampu melayani penerbitan PBG nya hanya dalam 10 jam saja. Karena itu, kami Pemkab Gowa akan menindaklanjuti arahan tersebut sehingga proses layanan PBG di Gowa juga cepat,” kata Andy Azis yang mengikuti virtual didampingi Kadis PM-PTSP, Indra Setiawan Abbas, Kadis PUPR, Muh Rusdi dan Sekdis Perkimtan, Asmahati.
Dikatakan Andy Azis, selain percepatan PBG oleh Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait juga meminta agar penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan dan penghapusan retribusi PBG di seluruh Indonesia bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Untuk menjalankan kedua hal itu kata Andy Azis maka Mendagri meminta para bupati menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk menjalankan kebijakan ini.
”Jadi setelah Rakor ini, saya akan melaporkan kepada pimpinan (Bupati Gowa) tentang beberapa hal baik percepatan layanan PBG maupun penghapusan BPHTB serta penghapusan retribusi PBG. Apalagi seluruh kebijakan yang dimaksud hanya berlaku bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi kriteria tertentu. Tujuannya adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian yang layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia, begitu harapan Pak Mendagri apalagi Pak Mendagri meminta Perkada sudah ada paling lambat akhir Januari ini. Insya Allah Pemkab Gowa bisa,” kata Andy Azis.

Dikatakan Andy Azis, Pemkab Gowa akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya dalam pelayanan pengurusan pendirian bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut.
”Tentu kami bersama SKPD terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), Dinas Perkimtan dan Dinas PUPR kita akan menindaklanjuti arahan bapak menteri segera,” kata Andy Azis. (sar)






Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |