Jumat 7 Februari 2025 07:00 am oleh ronalyw
DIAMANKAN -- Satresnarkoba Polres Torut mengamankan warga Tallunglipu NS (29) dalam kasus pengedaran narkoba di Jalan Ahmad Yani, Karassik, Rantepao, Kamis (6/2).
RANTEPAO, BKM — Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pelaku, Selasa (4/2) dini hari. Kasatres Narkoba Polres Torut Iptu Firman mewakili Kapolres, Kamis (6/2) membenarkan hal tersebut. Kepada awak media, Iptu Firman mengakui timnya berhasil mengamankan seorang pria terduga penyalahgunaan peredaran narkotika.
Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa dua sachet plastik klip bening narkotika jenis sabu seberat total 1,15 gram, dua buah sendok takar dan 40 bungkus plastik klip kosong.
”Barang bukti tersebut ditemukan dalam tas kecil warna hitam disimpan di dasboar mobil pelaku,” terang Firman.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Barang haram miliknya dia dapatkan dengan cara membeli secara online melalui media sosial Instagram dengan nama akun @kaptencilik.utm. Narkoba miliknya selain dikonsumsi juga dijual. Pelaku kini sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Torut untuk proses hukum selanjutnya.
Warga Tampo Tallunglipu Toraja Utara NS (29) kini terancam pidana 12 tahun penjara sesuai Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika setelah diamankan di Jalan Ahmad Yani, Karassik, Rantepao saat sedang mampir di warung menggunakan mobil. (gus/C)