MAKASSAR, BKM–Mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Sulawesi Selatan Prof Dr Aswanto SH MH hadir sebagai ahli pemohon untuk pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Jeneponto nomor urut tiga Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby dalam sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jeneponto 2024, Kamis (13/2).
Prof Dr Aswanto yang juga pernah tercatat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan soal rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jeneponto terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 11 TPS yang tidak ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto dalam Pilkada Jeneponto.
“Saya berkesimpulan perkara ini sampai ke MK karena ada rekomendasi Bawaslu yang tidak dijalankan oleh KPU. Rekomendasi Bawaslu itu adalah rekomendasi PSU karena ditengarai terjadi pelanggaran di beberapa TPS,”ujar Prof Aswanto dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra bersama Hakim MK Arsul Sani dan Ridwan Mansyur.
Menurutnya, salah satu bagian penting dalam Pilkada adalah menjaga kemurnian suara, sebab kata dia jika ada kesalahan maka harus dikoreksi dan jika tak ada koreksi maka akan berdampak pada legitimasi yang berpotensi diungkit selama lima tahun kedepan.
Bahkan kata dosen Unhas ini, jika tak ada koreksi maka penyelenggara Pemilu akan berulang-ulang melakukan pelanggaran sehingga tidak ada alasan bagi KPU tidak melaksanakan rekomendasi PSU Bawaslu.
“Tidak ada alasan KPU sebenarnya untuk tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu itu, dan saya kira kita paham ada beberapa KPU daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi, itu dibawa ke DKPP. Dan ketika DKPP mengatakan anda (KPU) melakukan kesalahan, tidak profesional dalam menjalankan penyelenggaraan pemilu, itu artinya bahwa DKPP mengaminkan bahwa mestinya satupun tindakan (kejadian) sebagaimana instruksi Bawaslu,” sebutnya “Itu harus dilakukan PSU,”kunci Prof Aswanto.
Pihak termohon dalam hal ini KPU menghadirkan ahli Ardilafiza. Kemudian, pihak terkait atau dalam hal ini Paslon nomor urut dua Paris Yasir-Islam Iskandar menghadirkan tiga ahli sekaligus, yakni Abhan, Azri Yusuf, Charles Simabura.
Sebelumnya MK memutuskan PHPU dengan nomor perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 lanjut pada sidang pemeriksaan untuk gugatan Paslon Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby.
“Perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Jeneponto 2024. Itu enam perkara (salah satunya Jeneponto) yang masuk tahap pemeriksaan persidangan lanjutan,”jelas Hakim MK Arief Hidayat, Rabu (5/2).
“Untuk semua pihak yang berperkara, masih dimungkinkan untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli, karena ini tingkat Kabupaten, jumlah saksi atau ahlinya adalah maksimal 4 orang. Masih dimungkinkan untuk tambahan alat bukti untuk semua (pihak),” lanjut Hakim MK Arief. Dengan adanya putusan itu, pelantikan Paslon Paris Yasir-Islam Iskandar ditunda. Untuk informasi.
Perolehan Suara Pemohon Dirugikan
PASANGAN calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Jeneponto nomor urut tiga Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby mendalilkan selisih perolehan suaranya dengan Paslon nomor urut dua Paris Yasir-Islam Iskandar karena KPU selaku Termohon tidak melaksanakan rekomendasi Panwas Kecamatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
Menurut Pemohon Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, rekomendasi tersebut yang tidak dilaksanakan Termohon telah merugikan perolehan suaranya. “Termohon tidak dapat melaksanakan rekomendasi Bawaslu/Panwas Kecamatan untuk melakukan PSU dan pelanggaran Termohon lainnya terkait dengan adanya laporan pelanggaran pemungutan suara yang seharusnya berakibat PSU,” ujar kuasa hukum Pemohon Eko Saputra dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Jeneponto di Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (14/1).
Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel II yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta.
Selain itu, Pemohon mendalilkan pelanggaran yang dilakukan KPU dalam melaksanakan PSU di 15 TPS lainnya. Misalnya, ada seorang pemilih yang memilih dua kali pada TPS yang berbeda. Menurut Pemohon, seharusnya dilakukan PSU juga di 15 TPS tersebut karena terjadi pelanggaran yang mengakibatkan coblos ulang.
Pemohon menjelaskan, perolehan suara Pemohon (Paslon 3) dan Pihak Terkait (Paslon 2) di 10 TPS dimaksud masing-masing adalah 1.479 suara dan 1.654 suara dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 5.387 pemilih. Sedangkan perolehan suara di 15 TPS tersebut untuk Paslon 3 adalah 1.068 suara dan Paslon 2 ialah 3.845 suara dengan jumlah DPT sebanyak 8.214 suara. Dengan demikian, apabila DPT dari 10 TPS dan 15 TPS itu dijumlahkan mencapai 13.601 suara, maka menurut Pemohon, jumlah tersebut signifikan dapat mempengaruhi perubahan perolehan suara masing-masing paslon.
Sebab, selisih perolehan suara Pemohon (Paslon 3) dan Pihak Terkait (Paslon 2) hanya 1.086 suara dan itu juga memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).
Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara di KPU, Paslon nomor urut satu Efendi Al Qadri Mulyadi-Andry Suryana Arief Bulu 7.141 suara, Paslon dua Paris Yasir-Islam Iskandar 89.147 suara, Paslon tiga Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby 88.083 suara, dan Paslon empat Syamsuddin Karlos-M Syafruddin Nurdin 27.543 suara.
Namun perolehan suara yang benar menurut Pemohon seharusnya adalah Paslon satu Efendi Al Qadri Mulyadi-Andry Suryana Arief Bulu 6.856 suara, Paslon dua Paris Yasir-Islam Iskandar 83.657 suara, Paslon tiga Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby 85.547 suara, dan Paslon empat Syamsuddin Karlos-M Syafruddin Nurdin 26.119 suara.
KPU selaku Termohon balik menuduh Paslon Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby sebagai Pemohon telah sengaja memanipulasi jumlah keseluruhan dari perolehan suara masing-masing paslon di 10 TPS yang dipersoalkan. Jumlah perolehan suara menurut Termohon dan Pemohon di setiap TPS dimaksud tidak terdapat perbedaan, sedangkan pada total keseluruhan perolehan suara ada perbedaan suara. “Sebagaimana bukti C. Hasil yang sudah kita sandingkan dengan D.Hasil kita, Yang Mulia, tidak ada perbedaan (perolehan suara), Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Termohon Riyan Franata, Jumat (24/1). (jun/rif)