Banyak Pendaftar Pakai Administrasi Rekayasa

3 weeks ago 23

Pengumuman PPPK Kabupaten Takalar

Sabtu 22 Februari 2025 07:00 am oleh

PENGUMUMAN -- Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kabupaten Takalar, Muh Husni Ago (tengah) ketika memberikan keterangan terkait pengumuman PPPK.

TAKALAR, BKM — Para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 di Kabupaten Takalar, diumumkan BKPSDM Kabupaten Takalar. PPPK yang diumumkan adalah mereka yang lulus dalam tahan pengumuman berkas. Pengumuman berlangsung pada Selasa (18/2).

Seleksi tahap 2 ini diperuntukkan bagi tenaga non-ASN atau honorer yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).
Setelah diumumkan BKPSDM Kabupaten Takalar, telah dibuka masa sanggah selama 3 hari ke depan, dimulai dari tanggal diumumkannya yakni Selasa (18/2) sampai hari Kamis (20/2) untuk menyanggah bagi pelamar yang merasa dirugikan dalam pengumuman berkas

Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kabupaten Takalar, Muh Husni Ago yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu siang (19/2), mengatakan, pengumuman hasil verifikasi berkas melalui by system di BKN. Bukan diatur atau dipegang sama BKPSDM Kabupaten Takalar.
”Setelah dicermati berkas administrasi para pelamar PPPK di kabupaten, ada dugaan oknum yang menjadi joki dalam mengaploud data di system, kita perhatikan di surat pernyataan salah instansi, yang nomor materai sama semua di lebih 10 orang pelamar,” jelas Husni.

Nomor materai 15AMX136408350 dipakai lebih orang pendaftar PPPK yang semuah letak dan posisi sama. Itu salah satu contoh sehingga tidak lulus berkas. Lainnya juga ada temuan tim verifikator ditemukan bahwa di dua tahun masa tugas sebagai pegawai Non ASN di instansi, tidak melampirkan Surat Keputusan (SK) tahun 2025, hanya melampirkan SK Tahun 2023 dan Tahun 2024

Lebih lanjut Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kabupaten Takalar, Muh Husni Ago, menyampaikan, Diktim keempat di atur, yang diterima adalah pelamar yang aktif bekerja di instansi tersebut selama 2 tahun, terhitung dari tanggal 1 Januari ke 31 Desember sejak tahun 2023 sampai tahun dibukanya pendaftaran, yakni tahun 2025 atau selama dua tahun lebih.
”Tim Verifikasi juga mengambil dasar aturan dari mekanisme seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 tahun anggaran 2024,” jelas Muh Husni Ago.

Bagi yang merasa dirugikan, dalam pengumuman hasil verifikasi berkas PPPK di Kabupaten Takalar, silakan lakukan sanggahan. ”Tapi ingat, ketika sanggahan anda tidak bisa dibuktikan, maka kami akan bawa ke jalur hukum. Ini bukan ancaman. Tapi kami jalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dari kementerian. Kami hanya pelaksana dari peraturan yang ada. Bukan pengambil kebijakan,” tegasnya. (rls)






Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |