BAP Dilimpah, Tersangka tak Ditahan

1 month ago 33

Selasa 18 Februari 2025 07:00 am oleh

BULUKUMBA, BKM — Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Bulukumba telah melimpahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara kasus korupsi Irigasi Bettu tahun anggaran 2020 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba. Pelimpahan dilakukan awal Februari 2024.

“Sudah dilimpahkan berkasnya. Awal bulan ini,” ungkap Ipda Agus saat dikonfirmasi BKM di Bulukumba, Senin (17/2).

Namun demikian, lanjut Agus, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Dia mengungkapkan, salah satu tersangka sudah ditahan di Kejari Gowa dalam perkara yang berbeda.
“Tersangka yang satunya lagi, tidak ditahan juga. Kami anggap kooperatif. Jadi kami tidak tahan,” ujar Agus.

Agus lebih dalam menyebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Intel yang membidangi fungsi Penkum Kejari Bulukumba, Muhammad Yusran menyampaikan bahwa saat ini penanganan perkara masih sama penyidik karena belum dapat memenuhi petunjuk (P-19) yang diberikan oleh jaksa peneliti.

“Untuk materi perkara belum bisa diungkap, termasuk substansi P-19. Nanti di persidangan,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, anggaran pembangunan Irigasi Bettu tahun anggaran 2020 bersumber dari APBD Provinsi Sulsel yang melekat di Dinas PSDA dengan nilai kontrak sebesar Rp2 Miliar lebih.

Untuk temuan adanya dugaan korupsi Irigasi Bettu pada tahun 2022 lalu. Kasus ini pun naik ke tahap penyidikan pada 2023. Gelar perkara dan penetapan tersangka pada 2024.
Adapun kedua tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik, yaitu pihak PPK dari dinas terkait berinisial AB dan pihak swasta berinisial MT. (rls)






Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |