Selasa 25 Februari 2025 07:00 am oleh ronalyw
BARRU, BKM — Tak butuh waktu lama untuk menunggu selesai proses retret kepala daerah di Lembah Tidar Magelang. Bupati Barru Andi Ina Kartika langsung menerbitkan surat keputusan pergantian Plh Sekda yang selama beberapa bulan dijabat Andi Syarifuddin.
Kini posisi Andi Syarifuddin digantikan Abubakar yang kini menjabat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Abu Bakar merupakan pamong senior dan alumni APDN. Mulai PNS kemudian menjabat Camat, Kabag hingga jabatan eselon II. Kini, dimasa kepemimpinan Andi Ina-Abustan, ia dipercaya mengisi jabatan baru dari Kepala BKAD merangkap Plh Sekkab menggantikan posisi Andi Syarifuddin.
Sebelumnya dipenghujung masa jabatannya sebagai Bupati Barru, Suardi Saleh menunjuk Kadis Sosial Andi Syarifuddin rangkap jabatan sebagai Plh Sekkab. Beberapa kali masa jabatan Plh diperpanjang untuk diemban Andi Syarifuddin. Ketika itu Andi Syarifuddin sudah mengikuti proses seleksi terbuka (Selter) pengisian jabatan Sekkab. Syarifuddin bersaing dengan tiga pejabat eselon II lainnya berebut jabatan tersebut.
Mereka adalah Kadis Sosial Andi Syarifuddin, Kepala BKPSDM Samsir, Kadis Pendidikan Andi Adnan Azis dan Kadishub Fadly Pawae. Dari hasil seleksi ditetapkan Andi Syarifuddin paling berpeluang menduduki posisi Sekkab defenitif.
Nama Syarifuddin menjadi pilihan Suardi diusulkan ke Kemendagri untuk memperoleh rekomendasi sembari memegang status jabatan Plh Sekkab. Belakangan usulan calon Sekkab defenitif Andi Syarifuddin dimentahkan Kemendagri yang mensyaratkan, salah satu syarat pengusulan Sekkab harus memperoleh rekomendasi dari Bupati dan Wabup terpilih.
Hingga akhirnya posisi pengisian jabatan Sekkab defenitif senasib dengan beberapa jabatan eselon II yang juga telah melakukan proses selter melalui PJPTP baru-baru ini. Ternyata posisi jabatan Sekkab dan beberapa calon eselon II menggantung karena Kemendagri tak merespon usulan Bupati Barru Suardi Saleh ketika itu.
Plh Sekkab Barru, Abubakar yang dihubungi Senin (24/2) membenarkan SK Bupati Barru yang dipercayakan kepada dirinya menerima amanah sebagai Plh Sekda.
” Berdasarkan SK Bupati Barru yang saya terima sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah berlaku tanggal 24 Pebruari 2025,” ujar Abubakar. (udi/C)