Forum Dekan AIPKI Utamakan Pendirian Fakultas Kedokteran di Luar Jawa-Bali

3 weeks ago 36

Dari kiri ke kanan; Prof. Dr. dr. Dwiana Ocviyanti, Sp.OG(K), MPH (Ketua Divisi PPDS PP AIPKI), Prof. Dr. dr. Budi Santoso, Sp.OG (K) (Ketua PP AIPKI), Prof. Dr. dr. Suryani As’ad, M.Sc, Sp.GK (K) (Wakil Ketua Pengurus Pusat AIPKI), Prof. Dr. dr. Wisnu Barlianto, M.Si.Med, Sp.A(K) (Sekretaris Umum AIPKI), ⁠Prof. Dr. dr. Hamsu Kadriyan, Sp.THT-KL(K)., M.Kes (Sekretaris 1 AIPKI), Dr. dr. Flora Ramona Sigit Prakoeswa, M.Kes., Sp.KK.,Dipl.STD- HIV/AIDS.,FINSDV.,FAADV (Wakil Sekretaris Umum AIPKI).

MAKASSAR, BKM — Forum Dekan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) menggelar pertemuan di Hotel Claro Makassar, 17-18 Februari 2025. Hasilnya, ada sejumlah rekomendasi strategis disepakati guna memperkuat dan meningkatkan mutu pendidikan kedokteran di Indonesia.

Ketua Pengurus Pusat (PP) AIPKI Prof. Dr. dr. Budi Santoso, Sp.OG (K) menjelaskan tentang rekomendasi tersebut dalam konferensi pers, Selasa, 18 Februari. Ia didampingi ⁠Prof. Dr. dr. Wisnu Barlianto, M.Si.Med, Sp.A(K) (Sekretaris Umum AIPKI), Prof. Dr. dr. Dwiana Ocviyanti, Sp.OG(K), MPH (Ketua Divisi PPDS PP AIPKI), Prof. Dr. dr. Suryani As’ad, M.Sc, Sp.GK (K) (Wakil Ketua Pengurus Pusat AIPKI), Prof. Dr. dr. Hamsu Kadriyan, Sp.THT-KL(K)., M.Kes (Sekretaris 1 AIPKI), dan Dr. dr. Flora Ramona Sigit Prakoeswa, M.Kes., Sp.KK.,Dipl.STD- HIV/AIDS.,FINSDV.,FAADV (Wakil Sekretaris Umum AIPKI )

Salah satu rekomendasi yang dihasilkan adalah pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Kepala Program Studi Spesialis. Hal ini erat kaitannya dengan penyusunan kurikulum dan penyelenggaraan uji kompetensi sesuai dengan Undag-Undang No. 17 Tahun 2023 dalam persiapan materi ujian, persiapan peserta dan penguji, serta teknis pelaksanaan.

Rekomendasi lainnya adalah regulasi pendirian Fakultas Kedokteran (FK) baru. AIPKI mendorong pendirian FK baru terutama di luar pulau Jawa dan Bali. Hal ini sebagai upaya pemenuhan lulusan dokter dan pemerataan distribusi dokter di Indonesia.

”Karena di Jawa dan Bali sudah padat. Untuk itu AIPKI merekomendasikan pendirian Fakultas Kedokteran baru, terutama di luar pulau Jawa dan Bali,” ujar Prof. Budi.

Ditegaskan bahwa mutu pendidikan, aspek keberlanjutan dan manfaat jangka panjang bagi masyarakat merupakan pedoman yang harus dianut selama proses pendirian FK baru, bukan orientasi pada keuntungan. ”Tujuan utamanya adalah peningkatan akses pendidikan kedokteran pada wilayah yang belum terjangkau,” Prof. Suryani As’ad menambahkan.

AIPKI juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan semua pihak dalam penyusunan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran, dan juga Standar Kompetensi Dokter yang tidak hanya mengakomodasi perkembangan terkini ilmu kedokteran, tapi juga standar pendidikan dan kompetensi yang dapat meningkatkan mutu pelaksanaan pendidikan kedokteran untuk menghasilkan lulusan yang dapat memberikan layanan kesehatan yang bermutu, adaptif dan berkeadilan untuk masyarakat Indonesia maupun masyarakat dunia.

Rekomendasi lain yang dihasilkan terkait dengan UKMPPD. Dijelaskan, UKMPPD sebagai praktik uji kompetensi dengan segala dinamikanya telah menjadi praktik baik tidak hanya untuk menerbitkan hasil ujian yang sahih (valid), dan andal (reliable) sesuai dengan prinsip universal asesmen berbasis kompetensi.
Lebih dari itu, hasil dan kegiatan UKMPPD telah mendorong perbaikan sistem asesmen dan pembelajaran di Fakultas Kedokteran.

Selain itu, hasil uji kompetensi telah menjadi bahan triangulasi untuk akreditasi sebagai bukti pencapaian standar lulusan institusi pendidikan (catalytic effect) dan juga referensi bagi pengambilan kebijakan peningkatan mutu pendidikan bagi pemerintah. Misalnya, pengembangan Standar Nasional Pendidikan, Kuota mahasiswa, penerapan PISN dan sebagainya.

AIPKI memandang positif proses transisi terwujudnya Standar Operasional dan Prosedur pelaksanaan Uji Kompetensi secara nasional sesuai amanah UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan secara aktif terlibat dalam pembentukan Komisi Bersama untuk melakukan kajian akademik komprehensif.

Hal ini dilakukan untuk mewujudkan Uji Kompetensi profesi dokter yang memenuhi kriteria dan praktik baik asesmen yang sahih, andal, memiliki dampak edukasi dan efek katalitik yang konstruktif terhadap proses pendidikan dan penjaminan mutu institusi pendidikan dokter dan melindungi keselamatan pasien.

AIPKI juga memandang positif penerapan PISN pada pendidikan profesi dan mendorong penerapannya secara konsisten dan berkeadilan dengan penerapan batas masa studi profesi maksimal 5 tahun, seperti diamanahkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran (Permenristekdikti 18 tahun 2013) sebelum disusun dan disahkannya Standar Nasional Tenaga Medis sebagai amanah UU 17 tahun 2023.

Menjawab pertanyaan tentang artificial intellegence atau kecerdasan buatan dalam dunia kedokteran, dijawab Prof. Wisnu Barlianto dengan mengatakan bahwa peran manusia tidak dapat tergantikan. Namun diingatkan bahwa manusia perlu tahu dan paham tentang AI dalam mengembangkan ilmu di bidang kedokteran.

Sementara terkait praktik perundungan yang terjadi, diakui Prof. Dwiana Ocviyanti menjadi perhatian dalam pembukaan Forum Dekan AIPKI sehari sebelumnya. Hal tersebut berusaha untuk dihilangkan, karena itu merupakan perbuatan oknum. (*/rus)

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |