Jaga Desa Lakukan Pendampingan Hukum

3 weeks ago 24

Sabtu 22 Februari 2025 07:00 am oleh

JAGA DESA -- Kepala Kejari Bulukumba, Banu Laksmana menghadiri kegiatan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa sebagai bagian dari program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Gedung Pinisi, Bulukumba, Rabu (19/2).

BULUKUMBA, BKM — Kepala Kejari Bulukumba, Banu Laksmana menghadiri kegiatan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa sebagai bagian dari program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Gedung Pinisi, Bulukumba baru-baru ini. Kegiatan ini, diselenggarakan Kejari Bulukumba.

Kegiatan ini bertujuan mendorong agar pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, menyosialisasikan resiko hukum yang mungkin timbul dalam penyimpangan pengelolaan keuangan desa, serta upaya-upaya pencegahan atas kemungkinan terjadinya kesalahan yang dapat menimbulkan resiko hukum keperdataan maupun tindak pidana korupsi di kemudian hari.

Di samping itu, juga dilakukan sosialiasi aplikasi real time village funding monitoring yang akan mendukung program Jaga Desa dari segi pengawasan serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa yang lebih transparan.
Sebagai bentuk implementasi program ini, dilakukan penandatanganan Pakta Integritas tahap pertama antara Kejari Bulukumba dan 43 desa di Kabupaten Bulukumba, termasuk Baruga Riattang, Dampang, Seppang, Benteng Palioi, Tamalanrea, Balangpesoang, hingga Bonto Mate’ne dan Mattirowalie.

Dalam sambutannya, Banu Laksmana, menegaskan pendampingan hukum dalam program Jaga Desa merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mendukung pembangunan desa yang selaras dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, khususnya dalam poin keenam, yaitu membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
“Hadirnya Kejaksaan dalam pendampingan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan Dana Desa dan sumber pendanaan lainnya berjalan sesuai ketentuan hukum, sehingga pembangunan desa dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Banu menekankan meskipun Kejaksaan hadir untuk memberikan pendampingan dan pengawasan, setiap pengaduan terkait pengelolaan dana desa tetap akan ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Inspektorat Daerah, sehingga diharapkan tidak ada suatu legitimasi kegiatan yang dilakukan pendampingan.

“Langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi penyimpangan yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Kegiatan pendampingan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Bulukumba, Arsul Sani. Dia menyatakan, program pendampingan hukum yang dilakukan Kejari Bulukumba sangat membantu pemerintah desa dalam mengelola keuangan dengan lebih baik.

“Kami menyambut baik kegiatan ini dan berharap ke depannya semakin banyak pendampingan yang diberikan. Kami senantiasa belajar untuk mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat,” ungkap Arsul.
Dinas PMD yang menyambut baik dan mengharapkan seluruh Desa di Kabupaten Bulukumba mendapatkan pendampingan hukum. Dengan adanya program Jaga Desa dan pendampingan hukum ini, diharapkan seluruh desa di Bulukumba dapat menjalankan tata kelola keuangan yang lebih baik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta meminimalisir risiko hukum dalam pengelolaan anggaran desa.
Dalam kegiatan ini, kehadiran Kajari beserta jajaran, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel). Selain itu, juga dihadiri pihak Pemkab Bulukumba.(rls)






Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |