Sabtu 22 Februari 2025 20:28 pm oleh didin
ILUSTRASI
SINJAI,BKM— Program subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang seharusnya menjadi penolong bagi masyarakat kecil kini terancam hancur akibat ulah mafia BBM solar subsidi yang kian marak beroperasi dengan berbagai modus.
Seperti halnya di Kabupaten Sinjai, Sulsel. Praktek ilegal tersebut bahkan seolah menjadi pembiaran tanpa adanya tindakan tegas dari pihak yang berwenang.
Teranyar, seorang oknum Bandar atau penimbun BBM subsidi jenis solar, yang kabarnya telah beroperasi sekitar dua tahun lebih di Kabupaten Sinjai, namun sampai saat ini tidak ada yang sanggup memberantas secara hukum.
Tidak heran, jika sindikat mafia BBM subsidi ini menimbulkan spekulasi adanya dugaan bekingan dan Konspirasi bagi-bagi jatah penjualan dari Aparat Penegak Hukum (APH) lantaran seolah dibiarkannya aksi perbuatan melawan hukum tersebut terus berlarut.
Pihak Kepolisian Resort Sinjai, melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Rahmatullah, yang sebelumnya dikonfirmasi oleh media mengaku baru menerima surat dan sementara memproses kasus tersebut. “Terkait kasus tersebut, kami baru menerima surat, untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Senada yang diungkapkan, kanit Tipidter Reskrim Polres Sinjai, Ipda.Sudirman, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya baru menerima surat terkait dengan kasus dugaan penimbungan BBM di Sinjai Selatan tersebut meskipun diakuinya bahwa sebelumnya oknum yang diduga terlibat sudah pernah di Panggil.
“Jadi subtansinya, terkait dengan kasus dugaan penimbungan BBM di Sinjai Selatan, kami belum menerima laporan resmi, sehingga terkait dengan pemanggilan oknum inisial DN yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, itu hanya pemanggilan person yang terkait dengan kasus lain yang sempat Kles dengan anggota,” Katanya, saat ditemui di kantornya, jumat (21/2/2025) kemarin.
Menjadi Pertanyaan Publik, Mampukah Pihak Polres Sinjai, menjalankan Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas (membasmi, red) praktik penyalahgunaan/mafia BBM Subsidi ini,? Dan kapan Kasus ini akan diungkap?. Padahal diketahui sebelumnya bahwa pihak kepolisian disinyalir sudah lama mengetahui adanya perbuatan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar tersebut yang ada di Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai dengan nama terduga pelaku DN.
Dilain sisi, Informasi yang berhasil dihimpun media dari hasil investigasi di lapangan menyebutkan bahwa Kasus dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari wilayah hukum Sinjai, memang diduga sudah lama beroperasi. Dimana BBM itu diduga ditampung dari salah satu SPBU di Kabupaten Sinjai, bahkan barang yang diselundupkan sampai ber ton – ton dan dibawa keluar daerah.
Adapun Modus operandi yang diduga digunakan para pelaku dugaan penyelundupan ini dilakukan dengan memanfaatkan mobil kendaraan umum yang sudah dimodifikasi untuk tempat jerigen lalu diatasnya diisi barang dan penumpang sehingga sulit untuk dipantau secara ketat oleh pihak berwenang.
Padahal aturannya pun sudah jelas ada tindak pidana ketika solar subsidi itu ditimbun atau disalahgunakan. Ancaman pidana dan denda bagi penimbun BBM Subsidi Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana. Dimana para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000
Untuk itu, Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk mengusut tuntas mafia BBM ini, dan memastikan bahwa subsidi yang diberikan benar-benar sampai kepada yang berhak, bukan malah menguntungkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (TIM)