MK Akan Lanjutkan Sidang PHPU Palopo Senin Hari Ini

3 weeks ago 29

Senin 17 Februari 2025 07:00 am oleh

MAKASSAR, BKM–Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan sengketa Pilkada Kota Palopo 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan dari pemberi keterangan pihak lain yang diperlukan oleh Mahkamah. Nomor Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo akan disidangkan, Senin (17/2)pukul 14:30 Wita.
Sebelumnya, MK akan memanggil Suku Dinas (Sudin) Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dalam sidang PHPU.

Ketua Panel II MK Saldi Isra menentukan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan bukti tambahan. Sebelum memutus hal itu, 3 Hakim MK, yakni Saldi Isra, Arsul Sani dan Ridwan Mansyur berdiskusi di ruang terpisah untuk memutuskan sidang ini akan lanjut atau cukup “Disampaikan, kami telah berunding di ruang terpisah tadi. Kami masih memerlukan waktu, jadi nanti akan ada sidang lanjutan pada tanggal 17 Februari, pukul 13.30 WIB. Jadi hari Senin ya, dicatat, ini sekaligus pengumuman,” kata Hakim MK Saldi Isra.

“Saksi tidak perlu hadir lagi, tapi KPU, Bawaslu tetap. Pak Bonar (Kepala Sekolah PKBM Yusha) diharap hadir lagi, ini perintah Mahkamah. Kami berencana mau memanggil, Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, kami akan surati. Dikbud gak usah,” lanjutnya.

Selain Sudin Jakarta Utara dan Disdik DKI Jakarta, MK tetap akan memanggil Kepala Sekolah PKBM Yusha Bonar Johnson asal sekolah Trisal Tahir.
“Pak Bonar diminta untuk menyediakan, pertama kami perlu membawa usulan peserta ujian dari sekolah ke Suku Dinas yang 2016, kedua pengumuman lulus, ketiga contoh ijazah lain di luar ijazah pak Trisal yang 2016, keempat registrasi masuknya (Trisal) sebagai siswa, kalau ada bukti daftar hadir di sekolah yang bisa bapak diperlihatkan, kalau ada bukti lain Trisal pernah sekolah foto atau apa. Bisa ya pak, sebab nasib orang ini ditentukan oleh ruangan ini pak,”tukas Hakim MK Saldi.

Sebelumnya juga, MK melaksanakan Pemeriksaan Persidangan Lanjutan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai PHPU Wali Kota Palopo dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan pada Jumat, 7 Februari 2025.

Dalam sidang ini, Mahkamah melakukan pendalaman kepada saksi dan ahli atas dalil Pemohon yang mempersoalkan keabsahan ijazah Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo Nomor Urut 4 Trisal Tahir. Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih selaku Pemohon menghadirkan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura dalam persidangan hari ini.

Menurut dia, Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo yang mengubah persyaratan administrasi Trisal Tahir dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) merupakan keputusan yang keliru karena bertentangan dengan Pasal 8 Undang-Undang (UU) tentang Administrasi Pemerintahan.
“Berdasarkan Pasal 56 UU Administrasi Pemerintahan, atas Keputusan KPU yang demikian dapat dikatakan tidak sah dan dapat dibatalkan,” ujar Charles di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung 1 MK, Jakarta. (jun/rif)






Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |