Selasa 18 Februari 2025 20:36 pm oleh didin
Pres Rilis Polres Sinjai dipimpin langsung Kasat Reskrim dan Kasi Humas Terkait Kasus Penipuan Online
SINJAI,BKM- Polres Sinjai telah mengungkap kasus penipuan online yang melibatkan 6 orang tersangka. Kasus ini terjadi pada Januari 2025 dan melibatkan dua korban, yaitu H. Ali dan Hj. Baji, yang merupakan penjual dan pembeli cengkeh.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, kasus ini terjadi ketika pelaku yang mengaku bernama Yusuf menelpon H. Ali dan menanyakan tentang cengkeh yang dijual. Yusuf kemudian berpura-pura menjadi pembeli cengkeh dan menyetujui harga Rp200 juta.
Namun, Yusuf juga berhasil memperdayai Hj. Baji dengan berpura-pura menjadi penjual cengkeh. Hj. Baji kemudian membayar Rp200 juta kepada Yusuf melalui transfer bank.
Setelah melakukan konfirmasi, H. Ali dan Hj. Baji baru sadar bahwa mereka telah ditipu oleh Yusuf. Mereka kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Sinjai.
Dalam penelusurannya, Polres Sinjai berhasil mengungkap 6 orang pelaku yang berasal dari Lampung. Keenam pelaku tersebut kini berstatus sebagai tersangka. Namun, polisi hanya mengamankan 2 orang pelaku di Tahanan Polres Sinjai, sementara 4 orang lainnya merupakan narapidana yang menjalani masa pidananya di Lapas Sukadana Lampung dengan perkara yang berbeda.
Karena perbuatannya, pelaku membuat kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp200 juta. Atas tindakan yang dilakukannya, pelaku terancam dipenjara selama 6 tahun.