Pria Gasak Sepeda Motor dan Kotak Amal

3 weeks ago 29

Senin 17 Februari 2025 07:00 am oleh

BULUKUMBA, BKM — Polisi berhasil menangkap pria berinisial MS (33), terlapor kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Bulukumba, Jumat (14/2). MS menggasak sepeda motor milik korban H alias A, yang terparkir di Mesjid Fathul Yaqin, Kelurahan Tanah Beru, Kecamatan Bonto Bahari, pada Jumat (7/2).

Usai motor miliknya dibawa kabur oleh pelaku, korban melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Bonto Bahari Polres Bulukumba. Pelaku diburu selama sepekan, kemudian diringkus oleh Unit Resksrim Polsek Bonto Bahari dibackup Resmob Polres Bulukumba.

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bonto Bahari melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus ini. Dari bahan keterangan yang diperoleh, polisi berhasil mengetahui ciri-ciri, alamat dan identitas pelaku.

Kapolsek Bontotiro Bahari, AKP Budiawan, menjelaskan bahwasanya penangkapan terhadap MS dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bonto Bahari Aipda Syamsul Bahri, bersama Tim Resmob Polres Bulukumba. Setelah diamankan oleh tim gabungan, MS langsung digiring ke Posko Resmob untuk diinterogasi awal.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor tersebut. Bahkan pelaku juga mengaku telah mencuri uang yang ada di dalam Kotak Amal di mesjid tersebut. Pelaku melakukan aksinya seorang diri,” ungkap AKP Budiawan dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (15/2).

Pelaku lebih dalam mengakui sepeda motor hasil curiannya sudah berada di Kabupaten Takalar. Sepeda motor itu disimpan atau diparkir di halaman salah satu Supermarket Alfamidi. Dengan demikian, tim gabungan kembali melakukan pengembangan ke Kabupaten Takalar dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor curian di halaman supermarket yang dimaksud.
“Dari pengakuan pelaku, sepeda motor tersebut hendak ia jual di luar Kabupaten Bulukumba. Namun saat perjalanan kehabisan bensin, sehingga pelaku menyimpan motor tersebut di Alfamidi, kemudian kembali ke rumahnya di Ujung Loe,” ujar Budiawan.

Budiawan mengatakan, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit Handpone (HP) milik pelaku, serta mengamankan satu buah Kunci L dan satu buah Obeng Bunga yang digunakan pelaku saat beraksi mencuri motor dan uang kotak amal. Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Bonto Bahari guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Penyidik unit Reskrim Polsek Bonto Bahari telah melakukan penetapan tersangka kepada MS alias A, dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 4 dan 5 KUHPidana,” jelas Budiawan. (rls)






Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |