Tim Pidum Reka Ulang Kasus Pembunuhan Sadis

4 weeks ago 35

Sabtu 15 Februari 2025 07:00 am oleh

BULUKUMBA, BKM — Penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polres Bulukumba menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan sadis terhadap Farkhan Marozi (47) yang terungkap pada Desember 2024 lalu. Rekonstruksi dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Borong Manempa Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kamis (13/2).
Dalam kasus ini, penyidik telah melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 20 Januari 2025 lalu. Hanya saja, penyidik diminta untuk melengkapi berkas dengan hasil rekonstruksi.

Kepala Seksi Humas Polres Bulukumba, AKP H Marala menyatakan bahwa dalam rekonstruksi tersebut, para tersangka memperagakan peran masing-masing. Mereka melakukan reka ulang, saat menghabisi nyawa korban.

“Keenam tersangka memperagakan ulang saat membunuh korban,” ungkap Marala saat dikonfirmasi BKM, Jumat (14/2).
Marala mengungkapkan adanya pengamanan terbuka yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Sehingga, personel Sat Samapta Polres Bulukumba turut berada di lokasi.
“Semoga secepatnya tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke JPU,” jelasnya.

Diketahui kasus pembuhunan yang tergolong sadis ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, masing-masing pria berinisial SI (54), AN (27), IH (23), HAR (25), AF (23), PO (45). Kasus pembunuhan ini dengan laporan polisi nomor: LP/B/665/XII/2024/SPKT/Polres Bulukumba, tanggal 3 Desember tentang tindak pidana pembunuhan. Kasus ini terungkap dua bulan pasca kejadian. (rls)






Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |