Aksi Mafia BBM Sinjai: Melanggar UU Migas dan UU LLAJ Mengangkangi Hukum, Keselamatan Terancam?

1 week ago 17

Jumat 28 Februari 2025 22:42 pm oleh

ILUSTRASI

SINJAI,BKM– Penanganan Kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi, di Kabupaten Sinjai, Sulsel kian menarik untuk untuk di cermati.

Pasalnya proses penanganan yang berlangsung alot tersebut kemudian memunculkan berbagai spekulasi, mulai dari adanya bagi jatah hasil penjualan dengan oknum Polisi hingga oknum tertentu yang memanfaatkan aksi terlarang tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang dampaknya merugikan masyarakat.

Terbaru Kanit Tipidter Polres Sinjai, Sudirman menyebut kasus mafia bbm di sinjai masih dalam tahap penyelidikan, kendati pada rabu kemarin pihaknya telah memeriksa seorang oknum ceo yang sebelumnya telah membuat pernyataan pengakuan pengisian BBM Solar menggunakan jerigen untuk keperluan cadangan mobil transpotasi umum yang dimilikinya.

“Iya beliau datang membawa barkode yang dijadikan dasar pembelian BBM mobil angkutannya,” Kata Sudirman Via WhatsApp

Sebelumnya Pengamat Hukum, Dedi Irawan, S.H,. M.H., meminta pihak Kepolisian segera mengambil langkah tegas dalam menindak para terduga pelaku mafia BBM subsidi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Hal ini disampaikan demi tegaknya supremasi hukum bagi para pelanggar yang semakin meresahkan dan mengkebiri hak masyarakat.

“Aturannya sangat jelas, dimana pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas,” Sebutnya.

Tidak hanya itu, maraknya aksi mafia BBM di Sinjai, setelah di investigasi secara mendalam, ternyata tidak hanya diduga melanggar UU Migas.

Bahkan dari kadis Perhubungan Sinjai, Akbar yang dimintai tanggapan terkait maraknya pengankutan BBM ilegal juga secara gamblang menyebut ketentuannya.

Dimana Kata Akbar, Berdasarkan UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal selain itu Sesuai dengan Permenhub No 98 THN 2013 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek bahwa perusahaan angkutan yang menyelenggarakan angkutan orang wajib memenuhi standar pelayanan minimal yaitu keamanan dan keselamatan.

“Sehingga Jika berpedoman pada aturan yang diatas maka angkutan umum penumpang orang yang mengangkut bahan bakar minyak telah melakukan pelanggaran dari aspek keamanan dan keselamatan,” Jelasnya.

Selanjutnya berdasarkan PM 15 tahun 2019 pasal 96. Setiap perusahaan atau pengemudi angkutan umum wajib mematuhi ketentuan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor. “Maka dari uraian tersebut tentu sudah jelas, kendaraan penumpang yang mengangkut solar merupakan tindakan penyalah gunaan fungsi. Karena untuk kendaraan yang mengangkut BBM solar wajib menggunakan angkutan barang khusus,” Kuncinya.

Kendati Kapolres Sinjai melalui Plt.Kasi Humas Polres Sinjai, IPTU Sahabuddin, menegaskan akan memproses kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Sinjai. Pihaknya juga membantah adanya oknum polisi yang diduga menerima setoran dari oknum mafia BBM subsidi.

“Jadi kami tegaskan, tidak ada itu yang menerima jatah dari oknum mafia. Insyaallah, kami juga tekankan untuk memproses kasus mafia BBM ini tanpa pandang bulu, dan itu sudah menjadi komitmen Pak Kapolres dan Kasat Reskrim,” ujar IPTU Sahabuddin, rabu (26/2/2025)

Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi spekulasi yang berkembang terkait dugaan adanya bekingan dari aparat penegak hukum terhadap praktik ilegal penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi di Kabupaten Sinjai. IPTU Sahabuddin menegaskan komitmen Polres Sinjai untuk menegakkan hukum dan menyelesaikan kasus ini dengan adil.






Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |