Senin 3 Maret 2025 20:51 pm oleh didin
Kepala Kejaksaan Sinjai didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sinjai dan Tersangka HID
SINJAI,BKM– Pengadilan Negeri (PN) Sinjai menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh HID, Direktur Utama PT. PUG, terkait kasus dugaan korupsi rehabilitasi daerah irigasi Apparang tahun anggaran 2020 di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Putusan ini disampaikan dalam sidang terbuka pada Senin, 3 Maret 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Dr. Zulkarnaen, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Jhadi Wijaya, menjelaskan bahwa hakim tunggal PN Sinjai menolak seluruh poin praperadilan yang diajukan oleh HID. Poin-poin tersebut antara lain terkait penetapan tersangka, penahanan, dan klaim bahwa kasus ini masuk ranah perdata.
Kejaksaan Negeri Sinjai menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan telah dilakukan sesuai prosedur hukum, dengan didukung alat bukti yang kuat.
Berkas perkara HID dan dua tersangka lainnya, SHW dan AA, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada PN Makassar dan akan disidangkan pada Rabu, 5 Maret 2025.
Kasus ini bermula dari proyek rehabilitasi irigasi Apparang yang dikerjakan oleh PT. PUG dengan nilai kontrak Rp4,35 miliar dari total anggaran Rp7,5 miliar. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,78 miliar. Para tersangka didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.