Driver Ojol Demo ke Pemprov Tuntut Kenaikan Tarif

2 weeks ago 21

Kamis 27 Februari 2025 07:00 am oleh

ist DEMO--Driver Ojol yang tergabung dalam Dobrak mendatangi Kantor Gubernur Sulsel.Mereka meminta Pemprov Sulsel turun tangan menyelesaikan persoalan tarif tersebut, Rabu (26/2).

MAKASSAR, BKM– Driver Ojek Online (Ojol) kembali menuntut operator untuk menjalankan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/Tahun 2022 tentang kenaikan kenaikan tarif.
Driver Ojol yang tergabung dalam Driver Online Bersatu Bergerak (Dobrak) mendatangi Kantor Gubernur Sulsel untuk meminta Pemprov Sulsel turun tangan menyelesaikan persoalan ini.

Salah satu massa aksi, Tasri merasa puas atas diterimanya massa aksi di Kantor Gubernur Sulsel oleh Dinas Perhubungan Sulsel. Dalam mediasi itu, ia menyatakan pihak aplikator akan mematuhi SK Gubernur Nomor 2559/XII/Tahun 2022.

“Hasil mediasi hari ini sangat puas, bagi kami sebagai driver menuntut hak kami sebagaimana harus dijalankan SK Gubernur tahun 2022, Alhamdulillah aplikator ini siap untuk menjalankan di tanggal 27 Februari 2025, pukul 12.00 malam,” katanya usai aksi, Rabu (26/2).

Ia menuntut agar aplikor menjalankan dan mematuhi SK Gubernur Sulsel tentang tentang kenaikan kenaikan tarif.
“Tuntutan kami adalah bagaimana ketiga aplikator ini menjalankan SK Gubernur yang sudah ditetapkan ditahun 2022, dan disepakati oleh aplikator, driver, dan pemerintah. Artinya tarif yang ditetapkan per 2 Km mendapatkan hasil bersih 15 ribu, diatas itu (2 km) dibulatkan menjadi 3 Km,” ucap Tasri.

Ia mengaku, selama ini operator tidak menjalani SK Gubernur Sulsel. Sehingga, ia meminta Dishub Sulsel untuk turun tangan dan bertindak tegas.
“Selama ini SK Gubernur 2022 tidak dijalankan sampai saat ini, makanya kami menuntut pemerintah untuk memberikan ketegasan untuk setiap aplikator ini yang tidak mau mengikuti SK Gubernur ini, tentu kami dirugikan sebagai driver. Sekarang kami membuat suatu gerakan untuk menuntut ke pemerintah agar semua aplikator menjalankan SK Gubernur, sebagaimana yang disepakati 2022,” tutup Tasri.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Erwin Terwo menegaskan, pihak operator sudah sepakat dan sudah menandatangani berita acara untuk mematuhi SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/Tahun 2022 tentang kenaikan kenaikan tarif.
“Jadi sudah ada diberita acara tadi, ada ketentuan merujuk kepada SK Gubernur, jadi mulai pukul 00.00 tanggal 27 (Februari 2025) kita laksanakan (tarif). Pihak aplikator sudah bertanda tangan artinya menyetujui SK Gubernur,” terang Erwin Terwo.

Diketahui, dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/Tahun 2022 tentang kenaikan kenaikan tarif, itu untuk tarif batas bawah yakni Rp5.444,22 per kilometer dari sebelumnya Rp3.700, per kilometer, sementara tarif batas atas mengalami kenaikan sebesar 15 persen yakni Rp7.485,84 per kilometer yang sebelumnya Rp6.500 per kilometer. (jun)






Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |