Hari Ini, DKPP akan Periksa 16 Penyelenggara Pemilu di Sulsel

1 month ago 43

Kamis 6 Februari 2025 07:00 am oleh

MAKASSAR, BKM–Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 41-PKE-DKPP/I/2025 secara hybrid, Kamis (6/2) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Pasir Yasir dan Islam Iskandar yang memberikan kuasa kepada Saiful, Muhammad Aljebra Aliksan Rauf, Nasrum, Tris Sasro Amsir, dan Arifuddin.
Pengadu mengadukan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel Mardiana Rusli dan Anggota Saiful Jihad, kemudian Ketua Bawaslu Jeneponto Muhammad Alwi dan Anggota Eric Fathur Rahman masing-masing sebagai Teradu I s.d Teradu IV.

Turut diadukan dalam perkara ini Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bontoramba Nurbayanti, Ahmad Ari Suhud, dan Rusli, serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Kelara Baktiar, Syamsiah, dan Muhammad Iqbal Mutalib sebagai Teradu V s.d Teradu X.
Kemudian Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Turatea Muhammad Alim Bahri, Irfan Hajir Suhair, dan Nurmi Assyurthy Djamal serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Arungkeke M Hasan, Ulfa Wahyuni, dan Saharuddin sebagai Teradu XI hingga Teradu XVI.
Teradu I hingga Teradu IV didalilkan tidak netral atau berpihak kepada pasangan calon nomor urut tiga yaitu Muhammad Syarif dan Mochammad Noeralim Qalby pada Pilkada Kabupaten Jeneponto tahun 2024.
Sedangkan Teradu V hingga Teradu XVI didalilkan tidak netral atau berpihak dengan mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di empat kecamatan yakni Arungkeke, Kelara, Bontoramba, dan Turatea.

Rekomendasi tersebut diterbitkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,”pungkas David. (rhm/rif)






Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |