Jumat 28 Februari 2025 07:00 am oleh ronalyw
PAREPARE, BKM — Kejaksaan Negeri Kota Parepare memusnahkan 16.870 butir obat, delapan botol sirup, 76 tube cream yang terdiri dari delapan jenis obat farmasi, Rabu (26/2). Puluhan ribu butir obat-obatan farmasi tersebut merupakan hasil sitaan dari salah satu apotek di Kota Parepare.
Selain itu, ada 76 Apotek yang ada di Kota Parepare diperlukan pengawasan dari Pemkot untuk agar tidak meluasnya peredaran obat terlarang. Obat-obatan itu terdiri dari beragam jenis merk dan bentuk seperti pil, tablet dan kapsul yang disita atas perkara yang telah inkrah di pengadilan.
Kepala Kejari Parepare, Abdillah mengatakan obat-obatan tersebut dimusnahkan menggunakan blender agar tidak berdampak luas ke masyarakat. “Apa yang kita lakukan ini merupakan eksekusi terakhir barang rampasan agar tidak berdampak luas ke masyarakat,” katanya.
Menurut Abdillah, barang rampasan tersebut adalah perkara yang disidik oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, dimana salah satu apotik di Parepare memperdagangkan obat-obatan farmasi tanpa izin.
“Jadi ini bukan hasil sweeping BPOM secara keseluruhan, sesuai berkas perkara, (apotik) dimaksud sudah beberapa kali diberi peringatan untuk mengurus ijin, tapi tidak diurus hingga dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Dia menghimbau agar pemerintah kota Parepare lebih memperketat ijin dari seluruh apotik yang ada. Kata dia, terdapat sekira 76 apotek atau toko obat di kota parepare yang perlu diawasi.
“Kami minta pemerintah kota untuk lebih memperketat ijin apotik yang ada di Parepare, agar kasus serupa tidak terulang lagi,” imbuhnya. (mup/C)