Simpan Miras Didenda Rp 3,5 Juta

20 hours ago 5

htm

Kamis 13 Maret 2025 07:00 am oleh

SIDANG -- Polres Soppeng melalui Satuan Samapta berhasil menyelesaikan kasus peredaran minuman beralkohol dengan melaksanakan sidang tipiring terhadap dua terdakwa, yaitu S dan A di PN Watansoppeng, Selasa (11/3).

SOPPENG, BKM — Polres Soppeng melalui Satuan Samapta berhasil menyelesaikan kasus peredaran minuman beralkohol dengan melaksanakan sidang tipiring terhadap dua terdakwa, yaitu S dan A di PN Watansoppeng, Selasa (11/3).

htm

Sidang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng. Penyidik Tipiring oleh Sat Samapta selaku Penuntut Umum melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan terdakwa untuk pembuktian pasal yang disangkakan.

Setelah melalui proses sidang, Hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng memutuskan kedua terdakwa telah terbukti melanggar pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 22 Perda Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Soppeng.

Putusan sidang tersebut adalah sebagai berikut terdakwa S dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 4,5 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara tiga bulan. Barang bukti berupa 121 botol minuman beralkohol berbagai merek dirampas untuk dimusnahkan.

Dengan adanya putusan sidang ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada terdakwa dan dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan peredaran minuman beralkohol.
“Kami berharap bahwa putusan sidang ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan peredaran minuman beralkohol. Kami juga akan terus melakukan upaya-upaya untuk mencegah peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Soppeng,” tandas Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, (ono/C)






Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |