Warga Makale Terancam Tujuh Tahun Penjara

12 hours ago 4

htm

Rabu 12 Maret 2025 07:00 am oleh

DIAMANKAN -- Warga Makale yang juga seorang residivis, SM (22) diamankan Resmob Polres Tana Toraja kasus pencurian di rumah kost baru-baru ini.

MAKALE, BKM — Warga Makale yang juga seorang residivis, SM (22) diamankan Resmob Polres Tana Toraja kasus pencurian di rumah kost baru-baru ini. Korban melaporkan kejadian ke Polres Tana Toraja, Minggu (16/2). Pelaku diketahui seorang residivis pernah melakukan perbuatan serupa tahun 2024 lalu di kios di Jalan Nusantara Makale.

htm

Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, membenarkan telah menahan terduga pelaku sejak kasus pencurian dan sejumlah uang tunai di rumah kost di Kelurahan Ariang, Kecamatan Makale. Ditambahkan Kasat Reskrim, Iptu Arlinansius Allolayuk pihaknya langsung bergerak usai menerima laporan dan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga tim Resmob berhasil mengamankan pelakunya di rumahnya.

Menurut Arliansius, pelaku sudah ditetapkan tersangka, saat menjalankan aksinya dimalam hari sebelumnya mengamati keadaan rumah kos korban. Saat korban tudur nyenyak dan suasana sepi, pelaku beraksi membuka pintu kamar kost korban dikunci hanya palang kayu.

Setelah terbuka pelaku masuk kekamar korban dan gasak sejumlah uang tersimpan dalam tas korban.
Pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Tator diancam pidana tujuh tahun sesuai pasal 363 Ayat 1 ke-3e KUHPidana. (gus/C)






Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |